“UU-nya kan mengatakan ada suatu jangka waktu yang sangat spesifik. Ya kita lihat berdasarkan UU dulu ya. Sekarang ini momentum kita jaga,” kata Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Sekadar informasi untuk repatriasi atau deklarasi pajak di luar negeri tarif tebusan pajak 2% berlaku mulai dari 1 Juli hingga September 2016, sementara untuk periode II tarif 3% berlaku pada 1 Oktober sampai 31 Desember.
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More
Jakarta - Juru Bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, mengaku belum menerima informasi resmi terkait… Read More
Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
View Comments
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang berlaku. Terimakasih