“UU-nya kan mengatakan ada suatu jangka waktu yang sangat spesifik. Ya kita lihat berdasarkan UU dulu ya. Sekarang ini momentum kita jaga,” kata Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Sekadar informasi untuk repatriasi atau deklarasi pajak di luar negeri tarif tebusan pajak 2% berlaku mulai dari 1 Juli hingga September 2016, sementara untuk periode II tarif 3% berlaku pada 1 Oktober sampai 31 Desember.
Poin Penting Puradelta Lestari menargetkan prapenjualan senilai Rp2,08 triliun pada 2026, dengan lahan industri sebagai… Read More
Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More
Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More
Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More
Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More
Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More
View Comments
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang berlaku. Terimakasih