Sedangkan untuk periode terakhir dengan tarif tebusan pajak 5% berlaku mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Waktu periode tersebut sama dengan deklarasi aset yang di dalam negeri, namun dengan tarif tebusan untuk periode I 4%, periode II sebesar 6% dan periode III dikenakan tarif 10%. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga