Jakarta – Sebanyak 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Hermina Group atas pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi mengatakan, penandatanganan ini merupakan addendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya. Namun, dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan maka diperluas untuk pasien BPJS Kesehatan.
“Saat ini bagi pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan diatas haknya atau naik kelas kamar. Selisih ini dalam istilah asuransi dikenal dengan nama ekses,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Dengan adanya perluasan kerjasama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT tidak perlu membayar ekses tersebut di RS. Sebab akan langsung ditagih oleh RS ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien secara cashless.
“Tentunya hal tersebut disesuaikan dengan syarat dan kondisi serta batasan jaminan polis, asuransi,” katanya.
Sementara, Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi Samosir menyampaikan, perluasan kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli AKT. Addendum penandatanganan diharapkan terlaksana dengan baik untuk memaksimalkan manfaat yang dimiliki oleh para peserta.
“Sebelas perusahaan asuransi akan memberikan dukungannya sebagai pihak penjamin kedua. Sementara, pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama sesuai aturan Permenkes Nomor 4 Tahun 2017,” pungkas Dumasi. (*)