Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan dengan nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Ini dilakukan agar para nasabah dan masyarakat bisa memeroleh kemudahan informasi.
Sedianya SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang bersahabat bagi penggunanya.
Baca juga: Wah NPL Perbankan Naik ke 3,1% di Januari 2017
“Dengan kemudahan ini masyarakat bisa mengakses kapan pun, di mana pun dengan mudah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
SIKePO sendiri disusun secara komprehensif dan sistematik berdasarkan klasifikasi tertentu yaang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record) sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More
Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More