Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan dengan nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Ini dilakukan agar para nasabah dan masyarakat bisa memeroleh kemudahan informasi.
Sedianya SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang bersahabat bagi penggunanya.
Baca juga: Wah NPL Perbankan Naik ke 3,1% di Januari 2017
“Dengan kemudahan ini masyarakat bisa mengakses kapan pun, di mana pun dengan mudah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
SIKePO sendiri disusun secara komprehensif dan sistematik berdasarkan klasifikasi tertentu yaang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record) sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Suasana saat BTN menggelar kegiatan khitanan Massal dan Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di… Read More
Jakarta - Menjelang gelaran Proliga 2025, Bank Mandiri secara resmi memperkenalkan tim voli putri profesional… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More