Penyajian ketentuan perbankan dalam aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, serta infrastruktur pengembang.
Baca juga: Membentengi Perbankan Nasional Lewat Konsolidasi
Berdasarkan data statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada 30 Desember 2016, terdapat total akses mencapai 180-200 kali per hari. Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam aplikasi ini adalah ketentuan bank umum konvensional. Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan juga akan dimuat untuk bank umum syariah, BPR konvensional dan BPR Syariah.
“Dengan SIKePO pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci yang akan disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan mendalam,” lanjut Nelson. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More
Padang – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi meluncurkan aplikasi terbaru, BPKH Apps pada November… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (27/12) ditutup melanjutkan pelemahannya ke… Read More