Penyajian ketentuan perbankan dalam aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, serta infrastruktur pengembang.
Baca juga: Membentengi Perbankan Nasional Lewat Konsolidasi
Berdasarkan data statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada 30 Desember 2016, terdapat total akses mencapai 180-200 kali per hari. Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam aplikasi ini adalah ketentuan bank umum konvensional. Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan juga akan dimuat untuk bank umum syariah, BPR konvensional dan BPR Syariah.
“Dengan SIKePO pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci yang akan disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan mendalam,” lanjut Nelson. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kembali naik dua hari beruntun pada 9 April 2026,… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More