Penyajian ketentuan perbankan dalam aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, serta infrastruktur pengembang.
Baca juga: Membentengi Perbankan Nasional Lewat Konsolidasi
Berdasarkan data statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada 30 Desember 2016, terdapat total akses mencapai 180-200 kali per hari. Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam aplikasi ini adalah ketentuan bank umum konvensional. Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan juga akan dimuat untuk bank umum syariah, BPR konvensional dan BPR Syariah.
“Dengan SIKePO pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci yang akan disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan mendalam,” lanjut Nelson. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 6 Februari 2026, meliputi Galeri24, UBS,… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.865 per dolar AS, melemah 0,14 persen dibandingkan penutupan… Read More