Permudah Informasi untuk Masyarakat, OJK Hadirkan SIKePO

Permudah Informasi untuk Masyarakat, OJK Hadirkan SIKePO

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan dengan nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Ini dilakukan agar para nasabah dan masyarakat bisa memeroleh kemudahan informasi.

Sedianya SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang bersahabat bagi penggunanya.

Baca juga: Wah NPL Perbankan Naik ke 3,1% di Januari 2017

“Dengan kemudahan ini masyarakat bisa mengakses kapan pun, di mana pun dengan mudah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

SIKePO sendiri disusun secara komprehensif dan sistematik berdasarkan klasifikasi tertentu yaang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record) sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News