Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan dengan nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Ini dilakukan agar para nasabah dan masyarakat bisa memeroleh kemudahan informasi.
Sedianya SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang bersahabat bagi penggunanya.
Baca juga: Wah NPL Perbankan Naik ke 3,1% di Januari 2017
“Dengan kemudahan ini masyarakat bisa mengakses kapan pun, di mana pun dengan mudah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
SIKePO sendiri disusun secara komprehensif dan sistematik berdasarkan klasifikasi tertentu yaang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record) sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More