Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan dengan nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Ini dilakukan agar para nasabah dan masyarakat bisa memeroleh kemudahan informasi.
Sedianya SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang bersahabat bagi penggunanya.
Baca juga: Wah NPL Perbankan Naik ke 3,1% di Januari 2017
“Dengan kemudahan ini masyarakat bisa mengakses kapan pun, di mana pun dengan mudah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
SIKePO sendiri disusun secara komprehensif dan sistematik berdasarkan klasifikasi tertentu yaang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record) sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More
Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More
Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More
Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More