Penyajian ketentuan perbankan dalam aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, serta infrastruktur pengembang.
Baca juga: Membentengi Perbankan Nasional Lewat Konsolidasi
Berdasarkan data statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada 30 Desember 2016, terdapat total akses mencapai 180-200 kali per hari. Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam aplikasi ini adalah ketentuan bank umum konvensional. Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan juga akan dimuat untuk bank umum syariah, BPR konvensional dan BPR Syariah.
“Dengan SIKePO pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci yang akan disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan mendalam,” lanjut Nelson. (*) Suheriadi