Perluasan Kepesertaan, BPJS Kesehatan-BNI Teken Kesepakatan
Page 3

Perluasan Kepesertaan, BPJS Kesehatan-BNI Teken Kesepakatan

“Dengan menjadi Agen46, Kader JKN-KIS dapat menjadi pengumpul iuran, sehingga apabila peserta ingin melakukan pembayaran iuran dapat langsung melalui Kader JKN-KIS tersebut. Dengan kemudahan itu, diharapkan partisipasi peserta BPJS dapat meningkat, dan juga meningkatkan kolektabilitas iuran,” ujar Adi Sulistyowati.

Pada kesempatan tersebut terdapat satu perjanjian kerja sama yang ditandatangani, yaitu Perjanjian Kerja Sama tentang  Pemberian Konfirmasi atas Data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Fasilitas Kesehatan yang Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Selain itu, terdapat dua kali penandatanganan nota kesepahaman, yaitu Pertama,  Pemanfaatan Layanan Keagenan BNI dalam Program Kader JKN-KIS, dan Kedua, Pemasaran Bersama dan Integrasi Kanal Pembayaran Iuran melalui Jasa Layanan Perbankan. Selain itu diselenggarakan juga Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama antara BPJS Kesehatan dengan BNI beserta Mitra Kerja Sama BNI.

“Ini merupakan partisipasi publik dalam rangka menyukseskan program negara. Untuk membantu kesejahteraan masyarakat,” sambung Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari. (*)

Related Posts

News Update

Top News