Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mengantisipasi berkembangnya Inovasi Keuangan Digital (IKD) khususnya bagi pelaku financial technology (fintech). Oleh karena itu, Wakil Ketua OJK Nurhaida mengaku akan menambahkan kategori klaster fintech dari Regulatory Sandbox miliknya.
“Inovasi ini tidak pernah berhenti, tidak pernah terbatas. Bisa saja inovasi muncul lagi yang lain dan itu bisa saja memang ada cluster baru, tidak (menutup) kemungkinan ada klaster baru,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2019, OJK telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. Dari 48 fintech tersebut 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam regulatory sandbox. Di situ, perusahaan rintisan atau bidang fintech akan diuji terlebih dahulu model bisnis, produk, layanan, dan teknologinya.
“Sandbox ini kan berlangsung selama satu tahun. Jadi nanti dari hasil sandbox ini bisa kita lihat perlu atau memang ada ketentuan lebih lanjut itu apa,” tuturnya.
Hingga saat ini tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC. (*)
Editor: Rezkiana Np