Perlindungan Data Konsumen Butuh Jaminan Kepastian Hukum

Perlindungan Data Konsumen Butuh Jaminan Kepastian Hukum

Jakarta – Beberapa kejadian kebocoran data pribadi semakin mendorong kebutuhan akan Undang-Undang (UU) perlindungan data konsumen. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengungkapkan UU ini akan menjadi jaminan kepastian hukum dari pemerintah atas perlindungan data konsumen.

“Kerangka regulasi mengenai data pribadi merupakan kebutuhan mutlak di tengah pesatnya adopsi teknologi dan layanan digital di berbagai sektor, apalagi sejak pandemi Covid-19. Dengan pola interaksi seperti ini, data pribadi masyarakat semakin banyak yang diberikan kepada pihak pengelola data, baik pemerintah maupun swasta, jelas Peneliti CIPS, Pingkan Audrine Kosijungan pada keterangannya, Selasa, 11 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, walaupun disahkannya peraturan ini tidak serta merta menyelesaikan permasalahan kebocoran data yang ada, kerangka regulasi yang holistik mengenai perlindungan data pribadi masyarakat diperlukan untuk menjadi dasar hukum dalam menindaklanjuti kejahatan atau serangan siber di kemudian hari.

Pengesahan RUU ini juga akan menegaskan hak-hak digital yang dimiliki oleh masyarakat mengingat UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 tidak memberikan landasan hukum yang cukup berkaitan dengan hak konsumen masyarakat di ranah digital.

Data dari UN Conference on Trade and Development (UNCTAD), menunjukkan bahwa 128 dari 194 negara, atau 66% negara, telah memberlakukan undang-undang nasional yang mengamankan perlindungan data dan privasi masyarakatnya.

“Indonesia tentu perlu untuk segera mengesahkan aturan serupa, yaitu RUU PDP, jika tidak maka perkembangan digitalisasi termasuk ekonomi digital kita dapat tertinggal,” tutup Pingkan. (*)

Related Posts

News Update

Top News