Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan, sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” kata Agus dikutip 31 Agustus 2026.
Baca juga: OJK Siapkan Roadmap, Kejar Ketertinggalan Industri Syariah Nonbank
Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:
- Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000)
- 8 Peringatan Tertulis;
- 5 Perintah Tertulis;
- 10 Larangan; dan
- 6 Pembekuan Izin
Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.
Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Pihak | Jumlah Pihak |
| 1. | Emiten | 23 |
| 2. | Perusahaan Efek | 6 |
| 3. | Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik | 13 |
| 4. | Direksi Emiten | 50 |
| 5. | Komisaris Emiten | 8 |
| 6. | Pemegang Saham dan/atau Pengendali | 4 |
| 7. | Direksi Perusahaan Efek | 6 |
| 8. | Pihak lainnya | 3 |
Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
| PT Bakrie Telecom Tbk | PT Nippon Indosari Corpindo Tbk | |
| PT Trada Alam Minera Tbk | PT J Resources Asia Pasifik Tbk | |
| PT Repower Asia Indonesia Tbk | PT Sinergi Megah Internusa Tbk | |
| PT Multi Makmur Lemindo Tbk | PT Platinum Wahab Nusantara Tbk | |
| PT Indo Pureco Pratama Tbk | PT Panca Mitra Multiperdana Tbk | |
| PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk | PT Fimperkasa Utama Tbk | |
| PT Ever Shine Tax Tbk | PT Bakrie & Brothers Tbk | |
| PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk | PT Saraswati Griya Lestari Tbk | |
| PT Trinitan Metals and Minerals Tbk | PT Ifishdeco Tbk | |
| PT Darmi Bersaudara Tbk | PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk | |
| PT Bliss Properti Indonesia Tbk | PT Cakra Buana Resources Energi Tbk | |
| PT Indo Boga Sukses Tbk |
Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.
Baca juga: Bos OJK Ungkap Kapan Sarjito Mulai Bertugas Pimpin BMKS
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:
a. Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;
b. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);
c. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan
d. Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000. (*)


