Jakarta – Pemegang saham PT Bank Jago Tbk (Bank Jago) menyepakati rencana penambahan modal melalui penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/Rights Issue).
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020.
“Pemegang saham telah memberikan persetujuan. Kami sangat mengapresiasi, terutama terkait rencana penambahan modal melalui rights issue tahap II. Hal tersebut menunjukkan tingginya komitmen pemegang saham dalam mendukung rencana strategis Bank ini ke depan, sebagai bank berbasis teknologi yang tertanam dalam suatu ekosistem,” kata Direktur Utama Bank Jago Kharim Siregar.
Bank Jago telah menuntaskan rights issue tahap I pada April 2020 senilai Rp1,3 triliun. Dana hasil penerbitan saham baru tersebut digunakan untuk menambah modal, meningkatkan skala bisnis, merekrut sumber daya manusia yang relevan dengan aspirasi bank dan investasi di bidang teknologi. Tambahan modal juga telah mendorong Bank Jago naik kelas ke kelompok Bank BUKU II.
Kharim menjelaskan, agar memiliki daya saing tinggi dan mampu beradaptasi terhadap perubahan yang diakibatkan oleh pandemi COVID 19, bank dituntut untuk terus memperkuat modal, meningkatkan skala usaha dan membangun infrastruktur teknologi yang mumpuni.
“Sejak COVID 19 kita menyaksikan sendiri akselerasi adopsi teknologi dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari. Kami tentu ingin menjadi bagian dari perubahan hidup masyarakat yang semakin digital. Kami beruntung memiliki investor yang sangat memahami bahwa bank berbasis teknologi itu perlu diperkuat dengan modal yang optimal,” katanya.
Di dalam RUPSLB, manajemen memaparkan jumlah saham baru yang akan diterbitkan mencapai sebanyak banyaknya tiga miliar saham. Adapun detail informasi mengenai waktu pelaksanaan, rasio saham, harga dan target perolehan dana akan disampaikan setelah mendapatkan pernyataan efektif dari regulator.
“Yang pasti, dana hasil rights issue tahap II ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan agar dapat memenuhi aturan modal minimum bank sebesar Rp3 triliun, membiayai ekspansi usaha, investasi di infrastruktur Teknologi Informasi dan pengembangan sumber daya manusia,” katanya. (*)