Perkuat Keuangan Syariah, OJK Terus Dorong Perusahaan Asuransi Spin Off UUS

Perkuat Keuangan Syariah, OJK Terus Dorong Perusahaan Asuransi Spin Off UUS

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor jasa keuangan syariah nasional dengan mendorong pertumbuhan intermediasi dan mendorong implementasi pemisahan unit usaha syariah (UUS).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa OJK terus melakukan upaya penguatan sektor jasa keuangan syariah Tanah Air, salah satunya dengan pemantauan implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023 terkait pemisahan unit usaha syariah di perusahaan asuransi dan reasuransi.

“Hingga Desember 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan rencana pemisahan atau spin off, dengan 29 UUS diantaranya menyatakan akan melakukan spin off. Dari jumlah tersebut, 18 UUS direncanakan melakukan spin off pada 2025 dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio. Sementara itu, satu UUS sudah dalam proses spin off dan mendirikan perusahaan baru,” ujar Mirza, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, secara virtual, Senin, 2 Juni 2025.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 3,66 Persen Jadi Rp1.162,78 Triliun di April 2025

Selain itu, dalam upaya memperkuat kolaborasi strategis, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sesuai mandat UU P2SK. Komite ini beranggotakan perwakilan internal OJK, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta profesional dan akademisi.

“Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan kebijakan penguatan keuangan syariah,” kata Mirza.

Mirza menambahkan OJK tengah merampungkan pedoman produk-produk perbankan syariah, seperti produk pembiayaan istisna untuk sektor perumahan, properti, dan konstruksi; produk salam guna mendukung pembiayaan rantai pasok UMKM; produk pembiayaan multijasa untuk pembiayaan berbagai kebutuhan seperti pendidikan, ibadah umrah, pernikahan, wisata, dan kesehatan.

OJK juga aktif dalam pendampingan peluncuran produk unik syariah, seperti cash waqf linked deposit, produk salam, dan restricted investment account, yang menggabungkan fungsi sosial dan komersial.

Dalam hal literasi dan inklusi, OJK menyelenggarakan sejumlah program unggulan, antara lain Shafif Goes to Palembang, bekerja sama dengan pelaku industri keuangan syariah setempat, yang berhasil membuka 360 rekening baru dengan total dana Rp6,9 miliar.

Baca juga: Bos Sompo: Fluktuasi Suku Bunga Bukan Tantangan Besar bagi Asuransi Umum

Kemudian, School of Syariah dan inisiasi pra-ekosistem pusat inklusi keuangan syariah di Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat, bekerja sama dengan KNEKS, Kementerian Desa, dan Kementerian Agama.

Sementara itu, sejumlah indikator industri keuangan syariah menunjukkan kinerja positif sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YtD).

“Indeks saham syariah menguat 4,8 persen, dan aset kelolaan (AUM) reksa dana syariah tumbuh signifikan 16,7 persen menjadi Rp59 triliun. Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,9 persen, kontribusi asuransi syariah naik 8,04 persen, dan piutang pembiayaan syariah meningkat 8,03 persen,” ungkapnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62