Jakarta – Untuk terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) baru yang terkait dengan penyampaian laporan keuangan berkala, pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka, serta pedoman perilaku manajer investasi.
Pada POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di pasar modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.
POJK tersebut mengatur bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
Kemudian, pada POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal ini, saham perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham tersebut dicatatkan.
Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.
Lalu, pada POJK Nomor 17/POJK.04/2022 yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan bertujuan untuk menjadi pedoman agar tidak terjadi misconduct yang berkaitan dengan independensi, perilaku dalam melakukan transaksi efek, pemasaran produk investasi, serta terkait dengan penerimaan hadiah atau manfaat.
POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).
Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:
- Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi.
- Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi.
- Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST.
- Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi.
- 5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.
- Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi.
- Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi
- Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa.
- Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi
- Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi
- Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi.
- Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.
Ketiga peraturan baru tersebut bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. (*) Khoirifa