Jakarta–Setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang, BI mengaku akan membuat turunannya terkait PBI tersebut guna memperdalam pasar keuangan Indonesia.
Menurut Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, di Jakarta, Senin, 19 September 2016, turunan dari PBI Pasar Uang tersebut terkait dengan peraturan penerbitan sertifikat deposito (negoitable certificate deposite/NCD).
“Setelah mengeluarkan PBI pasar uang di money market, BI ke depan akan membuat turunannya. BI akan mengeluarkan NCD dan commercial paper untuk memperdalam pasar keuangan lebih jauh,” ujar Agus.
Aturan NCD dan Commercial Paper terus dikebut dan diupayakan akan keluar tahun ini. Maka dari itu, kata dia, perlu koordinasi antara bank sentral dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengeluarkan aturan terkait dengan NCD dan Commercial Paper ini.
“Sekarang ini masih dalam tahap koordinasi antara BI dan OJK untuk supaya NCD itu bisa diluncurkan di tahun ini. Kalo commercial paper itu setelah NCD dikeluarkannya,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerbitan aturan NCD dan Commercial Paper merupakan bagian dari prioritas utama bank sentral di tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan keinginan bank sentral terkait dengan pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
“Kita coba untuk semuanya lebih cepat supaya di 2016 ini kita lebih banyak instrumen untuk dilakukan lebih aktif di pasar uang. NCD dan Comercial Paper itu bagian dari prioritas kita. Kita juga akan koordinasi, dengan beberapa pihak untuk membetuk national central counter party (CCP). Sehingga pasar bisa lebih regulated,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga