Jakarta – Pemerintah mendukung penerbitan instrumen pembiayaan baru guna mendanai proyek-proyek infrastruktur. Salah satunya dengan melalui sekuritisasi aset pada tataran pemerintah pusat dan pengoptimalan pinjaman daerah lewat badan usaha milik negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) pada tataran pemerintah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan proses pengajuan, persetujuan dan pencairan pemberian pinjaman daerah kepada PT SMI melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Proses pengajuan pinjaman daerah selama ini dilakukan secara berurutan. Sehingga seringkali membutuhkan proses panjang dan waktu cukup lama.
“Kalau dulu ada urutannya, instansi ini yang pertama, kedua, ketiga. Sehingga waktunya lama, proses menjadi lama,” ujar Darmin saat menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Koordinasi Percepatan Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Daerah, di Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Koordinasi Percepatan Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Daerah antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi dasar para pihak untuk bekerja sama mendorong peningkatan sinkronisasi pemberian pinjaman daerah dan juga sebagai sarana penyelesaian hambatan dan masalah guna percepatan pembangunan Infrastruktur di daerah.
Pada acara yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah melalui Penugasan kepada PT SMI dalam rangka Pembangunan Infrastruktur Daerah oleh Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Kementerian Dalam Negeri) dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (Kementerian Keuangan) dengan Direktur Utama PT SMI.
Lebih lanjut, Darmin menerangkan nota kesepahaman ini menyepakati untuk percepatan proses pengajuan pinjaman daerah. Diantaranya dengan Percepatan penerbitan kelengkapan persyaratan pinjaman daerah yang harus dipenuhi Pemda yaitu Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dari Kemendagri dan Surat Penawaran Fasilitas Pembiayaan dari PT SMI, dengan waktu penerbitan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar yang dituangkan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Koordinasi Pinjaman Daerah.
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini menjelaskan teknis pelaksanaan Percepatan Pinjaman Daerah yang melibatkan PT SMI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Dalam kesempatan ini pula telah dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pembangunan Pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp150 miliar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp201 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Tabanan.
Sampai dengan 27 Desember 2017, nilai komitmen pinjaman daerah adalah sebesar Rp2,74 triliun kepada 18 pemerintah daerah. Sementara komitmen pinjaman yang telah ditawarkan oleh PT SMI mencapai Rp6,9 triliun. Darmin berharap, adanya nota kesepahaman ini dapat mendorong daerah untuk melakukan pinjaman bagi pembiayaan proyek-proyek prioritas di daerahnya. “Mudah mudahan ini membawa kebaikan kita semua terutama masyarakat di daerah,” tutupnya. (*)