Jakarta — Pelaku industri bank perkreditan rakyat (BPR) yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyuarakan aspirasinya kepada Anggota DPR RI Komisi 11 dari PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, pada Rakornas Perbarindo dan Diskusi Panel yang bertajuk “Outlook Ekonomi Politik Indonesia 2018: Prospek Bisnis BPR – BPRS” di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Industri BPR berharap ada keberpihakan dari negara terhadap perkembangan industri BPR dan BPRS di Indonesia yang selama ini dirasa kurang mendapatkan perhatian. Ketua DPD Perbarindo Sumatera Utara Syafruddin Siregar mengatakan, sudah saatnya BPR memiliki undang-undangnya sendiri.
“BPR adalah salah satu bank yang konsen untuk melayani UKM dan mengembangkan potensi perekonomian daerah serta bank yang memberdayakan putera-puteri daerah. Karena dengan UU yang ada sekarang ini kurang berpihak kepada BPR,” jelasnya kepada Infobank di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Salah satu kebijakan yang dirasakan kurang berpihak kepada industri BPR salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menempatkan kas daerah pada bank umum. Padahal sejumlah BPR statusnya adalah badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). (Bersambung ke halaman berikutnya)
“PP No.39/2007 seolah-olah mengkebiri BPR. Masak pemda punya BPR tapi gak boleh menempatkan dananya di BPR. Kami ingin PP ini dicabut,” tegas Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah, Dadi Sumarsana, kepada Maruarar.
Selain terkait pengelolaan dana daerah, industri BPR juga berharap dapat dilibatkan dalam pembiayaan proyek-proyek pemerintah di daerah melalui skema sindikasi. Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto mengatakan, pemerintah memiliki banyak program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di daerah seperti dana desa, bantuan langsung tunai (BLT), kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya.
“Kalau di antara itu saja, tidak usah semuanya, misalnya dana desa atau BLT melalui BPR, itu akan berimplikasi yang sangat positif terhadap BPR. Industri BPR akan semakin dipercaya masyarakat karena menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat,” terang Joko.
Menanggapi masukan dari industri, Maruarar mengatakan memang diperlukan aturan main yang adil bagi BPR yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan memiliki roh untuk mendukung perkembangan UKM dan perekonomian nasional. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Kalau mereka (BPR) dilepaskan sendiri di lapangan yang terbuka sepenuhnya tentu tidak mudah untuk bertahan. Bukan hanya keberpihakan, tapi yang mau diberpihaki itu juga harus menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh,” tegas Maruarar.
Terkait dengan permintaan dibuatnya UU BPR, Maruarar mengatakan, kebijakan tidak boleh keluar dari rohnya, jangan terlalu banyak aturan yang justru memperpanjang birokrasi.
“Logikanya jangan di bidang perbankan malah dipersulit sementara masyarakat yang memiliki akses ke bank masih sangat sedikit sekali. Harus dipermudah, dipercepat dan dipermurah. Tapi di sisi lain BPR-nya harus tanggung jawab,” tegasnya. (*) Happy Fajrian


