Jakarta – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bagi Mahasiswa UGM pada 17 – 20 Februari 2025.
Pelatihan sertifikasi kompetensi BPR yang dibuka oleh Plt. Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan & Protokoler LPS Nur Budiantoro ini, mendapatkan animo dari mahasiswa UGM. Tercatat ada 80 mahasiswa yang mengikuti program tersebut.
Acara pelatihan sertifikasi kompetensi BPR ini juga dirangkai dengan seremoni penandatanganan kerja sama antara UGM, Perbarindo, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif).

Baca juga: BPR Kanti Kembali Gelar Tabungan Arisanku, Total Hadiah Rp3 Miliar
Prof Agus Maryono, Dekan Sekolah Vokasi UGM mengatakan, pihaknya menyambut baik pelatihan sertifikasi kompentensi BPR. Ini sebagai upaya membangkitkan generasi muda, khususnya mahasiswa UGM dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia.
“Pelatihan sertifikasi ini, UGM mewajibkan bagi mahasiswa untuk mengikutinya sebagai bekal untuk kelulusan nantinya,” ujar Prof Agus dikutip 18 Februari 2025.
Di kesempatan yang sama, Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perbarindo mengatakan, dalam pelatihan sertifikasi BPR tersebut, pihaknya juga memperkenalkan industri BPR-BPRS, meliterasi dan edukasi BPR-BPRS kepada Gen Z (mahasiswa) dan civitas akademika (dosen dan pengajar perguruan tinggi).
Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Nasional, Rintis Jalin Kemitraan dengan 6 BPR
“BPR BPRS itu diatur oleh Undang-Undang dan diakui oleh negara sejak undang-undang nomor 7 tahun 1992, tentang perbankan dan sebagaimana perubahan UU. 10 tahun 98 dan terakhir berganti menjadi undang-undang nomor 4 tentang P2SK Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Tedy, nama BPR-BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, tapi kini menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kehadiran BPR-BPRS untuk memberantas rentenir dan menjalankan perintah negara.
“Kami menjalankan perintah konstitusi untuk membiayai atau mendanai UMKM atau kegiatan usaha yang tidak bankable,” kata Tedy. (*)