Jakarta – Industri perbankan saat ini sedang fokus terhadap debitur-debitur yang terdampak pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit.
Hal itu disampaikan oleh Haryanto T.Budiman, Direktur BCA sekaligus Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia dalam Webinar Infobank bertajuk “Leading in Unprecedented Time: Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir”, Selasa, 7 September 2021.
“Concern kami adalah untuk debitur yang terdampak pandemi (restrukturisasi),” ujarnya, Selasa, 7 September 2021.
Haryanto memaparkan, saat ini sebanyak 14,2% dari total kredit adalah kredit yang direstrukturisasi karena COVID-19 ada lebih dari 5 juta debitur, dimana 3,56 juta diantaranya adalah debitur UMKM, dengan total plafon Rp290,56 triliun. Sisanya, atau 1,48 juta adalah debitur Non UMKM termasuk debitur korporasi dan komersial dengan total nominal di atas Rp500 triliun.
“Jadi ini adalah suatu yang signifikan. Oleh sebab itu, pada saat ini kurang relevan apabila menggunakan parameter NPL. Mengingat adanya relaksasi yang dilakukan, parameter yang tepat untuk menilai kinerja dari segi asset quality adalah loan at risk yang merupakan penjumlahan kredit macet atau NPL ditambah special mention loan, ditambah restrukturisasi COVID-19,” pungkasnya. (*) Ayu Utami