Jakarta–Masalah perpajakan masih menjadi masalah utama pemerintah. Pasalnya, permasalahan perpajakan Indonesia merupakan kombinasi dari beberapa hal. Sektor perbankan dan sektor keuangan turut menjadi salah satu sektor yang menyumbang kompleksitas masalah di perpajakan.
“Di mana saja di dunia, otoritas pajak dapat memiliki sumber penerimaan yang baik jika memiliki data dan informasi yang lengkap dan akurat,” jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers acara International Forum on Economic Development and Public Policy dengan tema Striking the Right Balance di Bali, 11 Desember 2015.
Padahal, dengan memiliki data dan informasi yang lengkap dan akurat, lanjutnya, pemerintah dapat mengetahui potensi perpajakan yang ada di Indonesia. “Hal inilah (akses perbankan) yang membedakan Direktorat Jenderal Pajak dengan IRS (Internal Revenue Service) ,” tambahnya.
Hal negatif lain dari Undang-Undang (UU) kerahasiaan bank adalah pemerintah tidak dapat mencari data mengenai rekening bank yang dimiliki oleh orang Indonesia di luar negeri. Pertukaran informasi antarnegara tidak dapat dilakukan karena keberadaan UU tersebut.
Terkait hal tersebut, Menkeu berharap adanya political willingness untuk melonggarkan UU kerahasiaan bank, agar Indonesia dapat memperbaiki penerimaan negara. (*) Ria Martati