Bogor–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan yang diterima terkait produk dan layanan industri jasa keuangan sebanyak 3.855 laporan. Dari jumlah tersebut, perbankan paling sering diadukan nasabah.
Dari data sepanjang berdirinya OJK hingga 21 Oktober 2016, Perbankan mendapat 2.050 (53% dari total pengaduan) pengaduan ke OJK, diikuti perasuransian sebanyak 988 (26%) pengaduan, dan lembaga pembiayaan sebanyak 492 (13%) pengaduan. Sisanya pengaduan di industri jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, dana pensiun, lembaga jasa keuangan lainnya, pun nonlembaga keuangan. Hal ini sesuai dengan kenyataan perbankan masih memegang pangsa pasar terbesar di industri keuangan.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, bahwa pengaduan untuk industri mayoritas terkait dengan perkreditan. “Masalah kredit, restrukturisasi, suku bunga,” tuturnya kepada infobanknews.com di Bogor, Jumat, 11 November 2016.
Sementara untuk industri peransurasian, sambung Direktur Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, pengaduan terbanyak menyangkut penolakan klaim. “Itu perusahaan asuransi kan lihat bisa dicairkan atau tidak (klaimnya),” tukasnya.
(Baca juga: Sejak Berdiri, OJK Selesaikan 90% Aduan Konsumen)
Sementara secara keseluruhan OJK telah memeroleh 71.068 laporan, di luar pengaduan tersebut, yakni yang terkait pertanyaan sebanyak 48.828 laporan dan informasi sebanyak 18.385 laporan.
Layanan konsumen ini merupakan wujud dari implementasi pilar perlindungan konsumen yang dikedepankan OJK. (*)