“Dengan penjelasan itu rasanya kekhawatirannya itu bisa kita tepis. Dan ini akan kami sampaikan ke nasabah supaya tidak terlalu khawatir sehingga tidak ada implikasi yang siginifikan dari dana pihak ketiga sektor perbankan,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang ditandatangi oleh Presiden pada 8 Mei 2017 merupakan salah satu persyaratan legislasi primer untuk mulai menerapkan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) pada 2018 mendatang.
Baca juga: Pembukaan Data Nasabah Bersifat Prematur
Untuk mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan.
Penerbitan PMK ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 Tahun 2017. Tercatat pokok-pokok pengaturan PMK 70/PMK.03/2017 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017. (*)
Editor: Paulus Yoga