Pembukaan Data Nasabah Bersifat Prematur

Pembukaan Data Nasabah Bersifat Prematur

Jakarta–Pengamat Hukum Perbankan, Haghia Sophia Lubis mengimbau pemerintah untuk tetap waspada akan dampak yang ditimbulkan dari berlakunya keterbukaan informasi data nasabah, demi kepentingan pajak.

Dalam konferensi pers oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Senin, 5 Mei 2017, disampaikan bahwa untuk kepentingan nasional, rekening dalam negeri dengan jumlah di atas Rp200 juta rupiah harus dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Common Reporting Standard/Standar Pelaporan Umum untuk kepentingan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Di dalam Standar Pelaporan Umum yang dikeluarkan oleh OECD disebutkan bahwa pelaporan tahunan terhadap rekening yang dimiliki nasabah adalah sesuai dengan pernyataan yang disebutkan oleh Menteri Keuangan. Melihat hal itu, kata Haghia, perlu dipertimbangkan beberapa dampak yang mungkin timbul dari dibukanya rekening nasabah perbankan tersebut.

Aplikasi Standar Pelaporan Umum dari OECD umumnya dilakukan di negara yang memiliki integrasi antara sistem perpajakan, keuangan/perbankan, dengan sistem hukum suatu negara. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News