Per Juli 2022, OJK Catat Akumulasi Pendapatan Premi Industri Asuransi Tumbuh 0,38%

Per Juli 2022, OJK Catat Akumulasi Pendapatan Premi Industri Asuransi Tumbuh 0,38%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2022, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun atau tumbuh 0,38% secara tahunan dibandingkan Juli 2021 hingga mencapai Rp166,3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal ini mengindikasikan jika industri asuransi nasional mampu bertahan di tengah tekanan yang disebabkan oleh pandemi.

“Artinya masih tumbuh walaupun itu pandemi,” kata Ogi dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Lebih detail, dari sisi industri asuransi jiwa mengalami penurunan premi sebesar Rp9,30 triliun atau negatif 8,65% dibanding periode yang sama tahun 2021. Lini bisnis dengan penurunan premi terbesar adalah unit link sebesar Rp7,56 triliun atau menurun 14,54%.

“Ini juga ada kaitan dengan permasalahan yang tengah berkembang, masyarakat sudah mulai mengerti dan regulasi yang kita keluarkan SE.05 2022 itu juga berdampak, karena itu kan lebih prudent,” jelas Ogi.

Baca juga: Gara-Gara Unit Link, Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Anjlok 8,9%

Ia menambahkan, unit link menjadi kontributor terbesar pendapatan premi dengan besaran Rp44,47 triliun atau 45,23% dari total premi, disusul endowment dengan kontribusi 20,50% dan kesehatan 10,45%.

“Sementara untuk akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi hingga Juli 2022 naik sebesar Rp9,93 triliun atau tumbuh 17,11% dibanding periode yang sama tahun 2021,” pungkas Ogi. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News