Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2023 dari wajib pajak badan dan orang pribadi hingga 31 Maret 2024 sebanyak 12.697.754. Jumlah tersebut tumbuh 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Sampai 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, total pertumbuhan SPT di angka 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin, 1 April 2024.
Baca juga: DJP: 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
Secara rinci, dari total tersebut, SPT Wajib Pajak (WP) Badan sebanyak 348.317, atau tumbuh 4,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 334.214 WP.
Kemudian, SPT Orang pribadi sebanyak 12.349.437, tumbuh 4,94 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 11.767.854 WP.
Sementara itu, sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 10.897.233 SPT melalui e-filing, 1.407.493 SPT melalui e-form, dan 16 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 393.021 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak.
Baca juga: Sri Mulyani Lapor Penerimaan Pajak Negara per 15 Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun
Dwi mengatakan memang masih banyak yang melaporkan SPT secara manual, namun hal tersebut merupakan angka dari seluruh Indonesia.
“Jadi ini yang sebenarnya yang angka 393.012 SPT menyebar dari seluruh Indonesia dan yang terbanyak itu tersebar lah, rata rata di Jawa Barat ada di Jawa Timur ada di Sumatra ada, jadi engga banyak. Di Jakarta juga masih ada beberapa yang manual, kayak ada pensiunan datang ke kantor kami dia 1770 SS artinya sangat sederhana sudah pensiun, dia kami ajarkan untuk e-Filing ya ga bisa, akhirnya kita tuntun,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama