Penyelesaian Kredit Macet Ke Pengadilan Jadi Tren

Penyelesaian Kredit Macet Ke Pengadilan Jadi Tren

Jakarta – Tantangan perbankan di tahun ini dihadapkan pada besarnya rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Di saat pertumbuhan penyaluran kredit masih lemah, menjadi tugas bank untuk memperbaiki kualitas kreditnya melalui pengendalian NPL.

Menurut catatan Biro Riset Infobank, NPL (gross) agregat selama Januari hingga November 2017 sudah menunjukkan perbaikan dengan statistik yang mulai menurun. Sebagai informasi, NPL tertinggi berdasarkan tipe kredit yang diberikan berada pada kredit modal kerja yaitu 3,51 persen.

Besarnya kredit bermasalah juga dapat dilihat dari besarnya proses pengajuan penyelesaian kredit melalui jalur pengadilan. Berdasarkan data Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hingga 7 September 2017 tercatat setidaknya 101 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan 44 permohonan kepailitan.

Kredit macet sendiri dapat berdampak positif maupun negatif. Yang pertama, kredit macet dapat menjadi sentimen negatif jika modal bank dan pemegang saham tidak mencukupi. Akibatnya kredit macet tersebut tidak dapat dicover, dan dihapus buku sehingga akan membuat angka NPL semakin tinggi.

Namun, adakalanya kredit macet dapat menjadi sisi positif bagi bank dengan permodalan yang cukup kuat. Timbulnya kredit macet sendiri kembali lagi kepada kondisi bank dan perilaku debiturnya. Kredit macet tersebut ada yang akhirnya benar-benar dihapusbukukan, ada pula yang memang berasal dari ulah debitur itu sendiri.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai catatan awal tahun debitur nakal, anda dapat mengunduh Majalah Infobank Edisi Januari 2018 melalui InfobankStore.(*)

Related Posts

News Update

Top News