PENYEHATAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 ibarat obat pahit yang harus ditelan. Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai perwakilan pemegang polis (pempol) yang sekaligus pemilik sudah menetapkan untuk mempertahankan AJBB sebagai perusahaan mutual. Opsi lain demutualisasi untuk menyehatkan AJBB tidak dipilih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan RUA dan manajemen, yang antara lain menetapkan benefit pempol berkurang 47,4% dan dialihkannya polis pasif senilai Rp5,7 triliun menjadi ekuitas. Defisit ekuitas AJBB yang sebesar Rp20,86 triliun akan berkurang menjadi Rp1,08 triliun.
Namun, ada sebagian kalangan yang masih terus mencari-cari kesalahan, terutama mengatasnamakan pempol yang merasa tidak adil mendapatkan pengurangan manfaat. Padahal, sebagaimana status perusahaan mutual dimana pempol sebagai nasabah sekaligus pemilik bisa menikmati bagi untung ketika perusahaan mencetak untung dan rela berbagi rugi manakala perusahaan merugi..
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lain OJK, menjelaskan, AJBB merupakan perusahaan mutual dan sudah lama menghadapi permasalahan keuangan. Setidaknya sejak tahun 1997 telah terjadi defisit ekuitas sebesar Rp2 triliun, dan terus meningkat. Berbagai program penyehatan telah dilakukan AJBB, tapi penyehatan fundamental berdasarkan prinsip Usaha Bersama, yaitu pembagian kerugian sesuai Anggaran Dasar (AD) AJBB, belum pernah dilakukan.
“Sehingga diputuskan dalam RUA AJBB periode sekarang dan dituangkan dalam RPK AJBB. Solusi yang ditawarkan sekarang merupakan yang optimal dan legitimate. OJK selaku regulator dan pengawas sangat berharap AJBB bisa terus sehat dengan semangat perbaikan dari organ RUA/Direksi/Dekomnya, meskipun dijalankan seperti menelan obat pahit,” ujar Ogi kepada Infobank, minggu ketiga Februari lalu.
Berapa nilai uang dari penguranan benefit pempol sebesar 47,3%? Apakah pengalihan klaim pasif sebesar Rp5,7 triliun menjadi ekuitas sudah sesuai dengan norma akuntansi? Berapa persen klaim yang timbul dari polis yang tidak aktif selama ini? Baca selengkapnya wawancara Ogi Pratomiyono kepada Karnoto Mohamad di Majalah Infobank Nomor 539 edisi Maret 2023. (*)