Jakarta – Ekonom yang juga Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah memandang kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait penurunan batas maksimum suku bunga kredit menjadi 1,75% per bulan dari sebelumnya 2% tidak begitu berpengaruh besar terhadap konsumsi masyarakat maupun permintaan kredit.
Menurutnya, terdapat 2 faktor yang membuat kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak signifikan yakni masih rendahnya pengguna kartu kredit serta masih taatnya pemegang kartu membayar tagihan secara tepat waktu.
“Dengan demikian kebijakan suku bunga kredit tersebut tidak berdampak signifikan. Pengguna kartu kredit umumnya tidak memperhatikan suku bunga yang dikenakan,” kata Piter ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021.
Piter memandang, penurunan batas bunga kaetu kredit ini lebih bersifat melindungi nasabah berpenghasilan rendah dari lonjakan transaksi kartu kredit dan bukan mendorong masyarakat memanfaatkan kartu kredit untuk bertransaksi.
Sebagai informasi saja, BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Periode Mei 2021 memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kredit menjadi 1,75% per bulan dari sebelumnya 2%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Kebijakan penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 1,75% ini dinilai BI sejalan pandemi yang masih berlangsung dan berdampak kepada nasabah. Dengan stimulus kebijakan ini, diharapkan BI bakal turut mendongkrak bisnis konsumer perbankan, ditengah permintaan kredit yang masih lemah.
Sebagai informasi saja, OJK mencatat kredit di sektor perbankan pada bulan Maret 2021 masih terkontraksi -3,77% Year on Year (YoY) atau lebih dalam dibandingkan Febuari 2021 di -2,15% (YoY). Meski demikian, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% dengan NPL net: 1,02%. (*)