Pentingnya Regulasi Khusus Demi Mendorong Peran Pasar Modal

Pentingnya Regulasi Khusus Demi Mendorong Peran Pasar Modal

Jakarta – Industri pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami banyak perubahan, baik dari sisi jumlah investor maupun emiten.

Hal ini menjadi bukti perkembangan pasar modal ditanah air sudah semakin cepat. Bahkan posisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mencapai level tertinggi sepanjang masa di 6.100.

Infobank sempat berbincang-bincang dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Isakayoga terkait pasar modal jaman dulu.

Ia bercerita dulu pada awal bursa di buka, jumlah emiten hanya ada 19 dan itupun dalam melakukan Initial Public Offering (IPO) boleh dikatakan di paksakan.

Namun Ketua Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) kala itu, Marjuki Usman mengeluarkan kebijakan khusus yang benar-benar masif mendorong perusahaan jadi terbuka. Sehingga mulai banyak perusahaan yang IPO.

Kini jumlah perusahaan yang mencatatkan saham di lantai bursapun telah mencapai lebih dari 500 perusahaan.

Melihat hal itu ia berharap perlu ada regulasi khusus dari pemerintah dalam mendorong jumlah emiten bisa lebih banyak lagi. Regulasi yang di maksud bisa dari keringanan pajak maupun yang lainnya.

Saat ini, ketentuan keringanan pajak emiten sebesar 5% bisa didapat dengan syarat harus melepas saham ke publik minimal 40%.

Dengan banyaknya jumlah emiten, jumlah investor juga akan bertambah dan pada akhirnya pasar modal bisa jauh lebih berkembang serta bisa meningkatkan perannya terhadap perekonomian.

Seperti diketahui, sumber pendanaan jangka panjang saat ini berada di Pasar Modal. Pembangunan infrastruktur yang dikumandangkan pemerintah tidak hanya bisa mengandalkan APBN, tetapi juga peran swasta. Artinya dalam mendorong kebutuhan dana pembiayaan yang sangat besar, pasar modal bisa menjadi kuncinya.

“Regulasi khusus, tergantung pemerintah dalam melihat peran pasar modal kita ini terhadap perekonomian seberapa besar? IPO BUMN harus terus di dorong. Karena perusahaan BUMN bisa jadi lokomotif di pasar modal. Saya punya pengalaman ketika bank-bank plat merah sebelum IPO, dimana pelayanannya tidak ada standarisasi. Bahkan pelayanan bank plat merah di Jakarta belum tentu lebih bagus di tempat saya di Yogya. Sekarang setelah IPO semua kualitas layanan sama. Ini salah satu dampak setelah IPO. Perbankan itu keliatan sekali setelah IPO perbedaannya,” jelas
Isakayoga.

Ditempat dan waktu berbeda, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pertama, Muliaman D Hadad sempat mengatakan, OJK sendiri memberikan perhatian khusus untuk menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional, mengingat perkembangan positif sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini.

Apalagi lanjutnya ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan sangat terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar.

“Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Muliaman ketika masih memimpin di OJK.

Dikatakan Muliaman, sejak berdiri, OJK telah mengeluarkan berbagai inisiatif dan program strategis yang ditujukan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Inisiatif-inisiatif pendalaman pasar modal yang telah dilakukan mencakup penguatan sisi demand maupun sisi supply.

Penguatan sisi demand di pasar modal terutama ditujukan untuk memperluas basis investor domestik, yaitu investor ritel maupun institusi.

Dengan basis investor domestik yang kuat, pasar modal tidak hanya akan bertumbuh, namun juga semakin resilient dalam menghadapi gejolak pasar yang dipicu oleh faktor eksternal.

Dalam meningkatkan basis investor ritel, OJK memberikan prioritas dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat akan semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan dan kemudian tergerak untuk memanfaatkannya, termasuk produk-produk di pasar modal.

Selain itu, OJK juga terus melakukan penguatan peran investor institusi domestik, seperti investor reksa dana, perusahaan asuransi, dan dana pensiun, mengingat potensinya yang besar untuk terus berkembang dan memainkan peran di bidang investasi.

Sedangkan dalam memperkuat sisi supply di pasar modal, OJK menyiapkan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE); juga Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan. (*)

Related Posts

News Update

Top News