Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan bahwa seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan satu direksi Unit Usaha Syariah (UUS) serentak mengundurkan diri dari jabatannya.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 26 Juni 2025, anggota DPS yang mengundurkan diri antara lain Quraish Shihab dari jabatannya sebagai Ketua DPS Perseroan.
Lalu, ada nama Fathurrahman Djamil yang mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPS, dan Yulizar Djamaluddin Sanrego juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPS.
Sementara direksi yang mengundurkan diri adalah Pandji P. Djajanegara dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang membawahi unit perbankan syariah.
Alasan Pengunduran Diri
Manajemen CIMB Niaga menjelaskan, alasan pengunduran diri pengurus tersebut berkaitan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perseroan dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
“Pengunduran diri dimaksud baru akan berlaku efektif terhitung pada Tanggal Efektif Pemisahan,” jelas Manajemen BNGA.
Masih Tetap Menjabat
Sementara dikonfirmasi terpisah, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara menegaskan bahwa dirinya dan seluruh anggota DPS masih aktif menjabat hingga BUS CIMB Niaga Syariah resmi berdiri.
“Saat ini (kami) tetap menjabat sampai tanggal efektifnya dimulainya BUS,” ujar Pandji kepada Infobank, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari proses transisi menuju pendirian BUS.
“Mundur dari UUS CIMB Niaga efektif kalau BUS CIMB Niaga Syariah berdiri tahun depan. Begitu BUS efektif berdiri, langsung di BUS kerjanya, karena UUS sudah enggak ada lagi, kan. Ini cerita yang sama buat DPS-nya,” tambahnya.
Terpisah, sumber Infobank mengatakan, bahwa orang nomor satu ketika BUS CIMB Niaga Syariah efektif masih akan dipimpin Pandji.
“Dirut BUS nanti masih akan dipimpin oleh Pandji,” kata sumber Infobank.
Sebagai informasi, CIMB Niaga saat ini tengah mempersiapkan langkah strategis untuk melakukan spin-off unit usaha syariahnya, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemisahan UUS.
Seluruh bank konvensional yang memiliki UUS diwajibkan melakukan pemisahan apabila memenuhi ketentuan, yakni memiliki total aset minimal 50 persen dari bank induk atau mencapai nilai aset Rp50 triliun.
Hingga Maret 2025, Biro Riset Infobank (birI) mencatat, UUS Bank CIMB Niaga telah melampaui ambang batas dengan aset Rp64,78 triliun. Aset itu setara 23,23 persen dari total aset UUS.
Sementara itu, proses pemisahan UUS CIMB Niaga dijadwalkan rampung pada 2026, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi perbankan syariah dalam ekosistem keuangan nasional. (*)










