Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan pemberlakukan tarif impor 32 persen kepada Indonesia. Artinya, besaran tarif ini tidak berubah dari nilai tarif resiprokal yang diumumkan sebelumnya pada April lalu.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif impor kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke AS, terpisah dari tarif sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dinukil Antara, Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Trump mengatakan bahwa AS harus melakukan tindakan untuk mengatasi defisit perdagangan negaranya usai bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” ujarnya.
Bahkan, Trump mengancam akan menaikkan tarif dagang tersebut apabila Indonesia melakukan tindakan ‘balas dendam’ dengan ikut menaikan tarif kepada AS.
Baca juga : Airlangga Ungkap RI Ajukan Tawaran Kedua Jelang Deadline Negosiasi Tarif Trump
Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila memutuskan membangun atau memproduksi produknya di AS, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Dirinya menyatakan, angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
Tarif Impor Negara Lain
Selain Indonesia, Trump juga mengirimkan surat pengenaan tarif impor barang AS kepada 13 pemimpin negara lainnya, yakni Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Laos, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Bosnia dan Herzegovina (BiH), Kamboja, dan Thailand.
Berikut rincian tarif impor Trump seperti dinukil Reuters :
- Jepang (25 persen)
- Korea Selatan (25 persen)
- Afrika Selatan (30 persen)
- Kazakhstan (25 persen)
- Laos (40 persen)
- Malaysia (25 persen)
- Myanmar (40 persen)
- Tunisia (25 persen)
- Bosnia dan Herzegovina (30 persen)
- Indonesia (32 persen)
- Bangladesh (35 persen)
- Serbia (35 persen)
- Kamboja (36 persen)
- Thailand (36 persen)
Tarif Trump Berlaku Mulai 1 Agustus
Dalam keterangan Gedung Putih, ketetapan tarif impor AS tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari masa negosiasi 90 hari sejak April 2025. Adapun tenggat waktu negosiasi berakhir pada 9 Juli 2025.
“Presiden Trump juga mengirim surat tarif ke banyak negara untuk memberi tahu mereka tentang tarif timbal balik baru mereka, yang akan berlaku pada 1 Agustus,” tulis pernyataan Gedung Putih.
Sementara itu, Wendy Cutler, Wakil Presiden Asia Society Policy Institute, mengatakan sangat disayangkan Trump menaikkan tarif impor dari dua sekutu terdekat AS, tetapi masih ada waktu untuk terobosan dalam negosiasi.
“Meskipun beritanya mengecewakan, itu tidak berarti permainan sudah berakhir,” kata Cutler. (*)
Editor: Galih Pratama









