Jakarta – Fitur paylater telah hadir di sejumlah layanan keuangan, marketplace, hingga agen travel online. Bahkan yang tengah populer, ada yang menghadirkan layanan “beli dulu bayar nanti” dengan persyaratan berbeda dari masing-masing penyelenggara, bisa juga menggunakan cicilan atau jangka waktu pembayaran yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Feriyanti Nalora, selaku Direktur Informasi Perbankan OJK, paylater juga merupakan member Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bekerja sama dengan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK dan sudah mulai terlapor.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dulu dikenal dengan BI Checking, salah satu tugasnya merupakan penyedia informasi debitur (iDeb). Jika pengguna paylater atau masyarakat yang ingin mengetahui status kredit atau profil keuangan, apakah lembaga penyedia pinjaman tersebut suah melaporkan status pembayaran ke OJK atau tidak, ada dua cara mengetahuinya yaitu secara luring (tatap muka) dengan datang ke kantor OJK atau secara daring.
“Karena profil keuangan adalah informasi pribadi, sehingga Ketika akan meminta informasi sederhananya kami perlu membuktikan bahwa seseorang itu adalah benar pemilik informasi. Jadi, kita butuh informasinya seperti KTP, atau passport jika WNA,” jelas Feriyanti di Jakarta, 18 Mei 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, permintaan informasi debitur secara luring atau tatap muka bisa diwakilkan jika pemilik informasi berhalangan dengan menggunakan surat kuasa. Namun jika secara daring tidak bisa diwakilkan, karena OJK harus membuktikan bahwa peminta informasi adalah benar pemilik informasi tersebut.
Menurutnya, bila peminjam mempunyai riwayat kredit tidak lancar atau dalam perhatian khusus dengan status kolektibilitas dua, maka sebaiknya masyarakat melunasi kemudian mendatangi lembaga peminjam agar segera melaporkan ke OJK.
“Sebaiknya mendatangi bank atau tempat dia melakukan peminjaman, jadi kalau kami sebagai pengelola informasi kita tidak bisa menyentuh data dan informasi, kita harus menjaga integrity dari data. Di OJK tidak bisa dan tidak boleh melakukan perubahan status kredit, kecuali dalam kondisi khusus misalnya lembaga keuangan tersebut sudah dicabut ijin usahanya,” ucap Feriyanti.
Ia menambahkan, informasi yang OJK terima sifatnya bulanan, walaupun peminjam melakukan perubahan atau pembayaran dibulan sekarang ditanggal berjalan, itu tidak otomatis SLIK langsung berubah. Secara ketentuan di OJK akan berubah ketika sudah melewati bulan pembayaran lunas dan sudah dilaporkan oleh lembaga peminjam, maka kolektabilitasnya akan berubah sesuai kondisi terakhir ketika sudah melakukan pembayaran, namun historynya akan tetap ada selama 24 bulan.
“Di data tersebut nanti kelihatan koletabilitas apa, kalau nunggak berapa harinya juga kelihatan, tujuannya untuk profil keuangan,” tutup, Feriyanti. (*) Irawati