Jakarta – Menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) Pemerintah terus fokus dalam pengendalian Covid-19. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut, hal ini dilakukan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur nataru.
Adapun pengendalian penyebaran Covid-19 akan dilakukan dengan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional. Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, langkah pemerintah ini juga untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
“Untuk tahun depan kita optimis, namun kita harus waspada terkait pengendalian covid. Dan pengendalian jangka pendek kita di natal dan tahun baru,” ujar Airlangga dalam paparannya secara virtual, Senin, 22 November 2021.
Ia mengungkapkan, pemerintah mewaspadai ancaman kenaikan kasus covid-19 pada saat libur natal dan tahun baru seperti yang terjadi tahun lalu. Pada saat itu, tingginya mobilitas saat natal dan tahun baru membuat lonjakan kasus covid-19 yang terjadi pada Februari-Maret tahun ini.
Meski begitu, Airlangga menyebut, kondisi tahun ini akan berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya saat ini sudah 62% masyarakat yang menerima suntikan vaksin dosis pertama dan lebih dari 40 persen untuk vaksin dosis kedua. Namun perkembangan vaksinasi ini tidak membuat pemerintah lengah.
“Kita tidak boleh kurang waspada karena negara lain di Eropa mereka sudah divaksin dua kali, sehingga pemerintah seperti yang sudah disampaikan Menko PMK kita akan menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari,” ucapnya.
Pemerintah sendiri bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru. Kebijakan itu guna menekan penularan covid-19 di akhir tahun. Berikut beberapa poin terkait penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar
- Dilarang pulang kampung dengan alasan yang tidak primer
- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%
- Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat