Jakarta–Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank (PBI KPPK/ Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian), meminta semua korporasi nonbank untuk mengelola utang luar negeri (ULN) secara baik.
Ada tiga hal yang diminta BI kepada korporasi nonbank yang memiliki ULN. Pertama, BI meminta korporasi tersebut untuk menerapkan rasio lindung nilai (hedging) guna memitigasi risiko currency mismatch. Kedua, rasio antara total aset valas terhadap kewajiban valas jangka pendek minimal sebesar 70 persen.
“Ini agar risiko kalau likuditas valas oleh debitur tidak mencukupi (liquidity mismatch),” ujar Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More