Jakarta–Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank (PBI KPPK/ Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian), meminta semua korporasi nonbank untuk mengelola utang luar negeri (ULN) secara baik.
Ada tiga hal yang diminta BI kepada korporasi nonbank yang memiliki ULN. Pertama, BI meminta korporasi tersebut untuk menerapkan rasio lindung nilai (hedging) guna memitigasi risiko currency mismatch. Kedua, rasio antara total aset valas terhadap kewajiban valas jangka pendek minimal sebesar 70 persen.
“Ini agar risiko kalau likuditas valas oleh debitur tidak mencukupi (liquidity mismatch),” ujar Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More