Jakarta–Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank (PBI KPPK/ Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian), meminta semua korporasi nonbank untuk mengelola utang luar negeri (ULN) secara baik.
Ada tiga hal yang diminta BI kepada korporasi nonbank yang memiliki ULN. Pertama, BI meminta korporasi tersebut untuk menerapkan rasio lindung nilai (hedging) guna memitigasi risiko currency mismatch. Kedua, rasio antara total aset valas terhadap kewajiban valas jangka pendek minimal sebesar 70 persen.
“Ini agar risiko kalau likuditas valas oleh debitur tidak mencukupi (liquidity mismatch),” ujar Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More
Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More
Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More
Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More
Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More
Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More