“Implementasi credit rating masih ada room yang perlu diperkuat lagi dari sisi pelaporannya. Ada swasta yang pinjam ULN belum comply untuk meminta credit rating kepada lembaga pemeringkat. Rata-rata tingkat kepatuhannya baru 27 persen. Jadi sekitar 73 persen masih belum lakukan credit rating. Padahal ini mandatori peraturan yang tujuannya tidak overleverage,” paparnya.
Lebih lanjut dia menilai, masih rendahnya korporasi yang menerapkan credit rating lebih disebabkan masalah sosialisasi ketentuan, sehingga banyak perusahaan yang menganggapnya bukan mandatory (keharusan).
“Enggak apa-apa kami akan lihat progress-nya yang penting BI sampaikan secara aktif hal ini. Saya yakin ke depan akan naik. Kalau kami lihat debiturnya perusahaan asing lalu tidak dapat rating, lalu dapat teguran dari BI, itu catatan record yang kurang baik bagi mereka. Makanya mereka akan comply,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga… Read More
Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:03 WIB, 5 November 2024, Indeks Harga… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More