“Implementasi credit rating masih ada room yang perlu diperkuat lagi dari sisi pelaporannya. Ada swasta yang pinjam ULN belum comply untuk meminta credit rating kepada lembaga pemeringkat. Rata-rata tingkat kepatuhannya baru 27 persen. Jadi sekitar 73 persen masih belum lakukan credit rating. Padahal ini mandatori peraturan yang tujuannya tidak overleverage,” paparnya.
Lebih lanjut dia menilai, masih rendahnya korporasi yang menerapkan credit rating lebih disebabkan masalah sosialisasi ketentuan, sehingga banyak perusahaan yang menganggapnya bukan mandatory (keharusan).
“Enggak apa-apa kami akan lihat progress-nya yang penting BI sampaikan secara aktif hal ini. Saya yakin ke depan akan naik. Kalau kami lihat debiturnya perusahaan asing lalu tidak dapat rating, lalu dapat teguran dari BI, itu catatan record yang kurang baik bagi mereka. Makanya mereka akan comply,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More