Kemudian yang ketiga, kata dia, untuk memitigasi risiko overleverage, BI menerapkan credit rating di mana korporasi nonbank yang ingin melakukan pinjaman luar negeri harus memiliki peringkat utang minimum BB-.
“Dia harus dapat credit rating bisa si debitur atau surat utangnya harus ada peringkatnya minimal BB- yang memberikan bisa rating domestik atau luar negeri masih bisa memilih,” ucapnya.
Namun sayangnya, dari ketiga pokok aturan itu masih banyak perusahaan yang belum menerapkan credit rating. Padahal beleid ini sudah diterapkan sejak awal tahun 2016 lalu. Bank Sentral mencatat dari 2.700 korporasi, baru 27 persen perusahaan yang menerapkannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More