Kemudian yang ketiga, kata dia, untuk memitigasi risiko overleverage, BI menerapkan credit rating di mana korporasi nonbank yang ingin melakukan pinjaman luar negeri harus memiliki peringkat utang minimum BB-.
“Dia harus dapat credit rating bisa si debitur atau surat utangnya harus ada peringkatnya minimal BB- yang memberikan bisa rating domestik atau luar negeri masih bisa memilih,” ucapnya.
Namun sayangnya, dari ketiga pokok aturan itu masih banyak perusahaan yang belum menerapkan credit rating. Padahal beleid ini sudah diterapkan sejak awal tahun 2016 lalu. Bank Sentral mencatat dari 2.700 korporasi, baru 27 persen perusahaan yang menerapkannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More
Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More
Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More
Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More