Kemudian yang ketiga, kata dia, untuk memitigasi risiko overleverage, BI menerapkan credit rating di mana korporasi nonbank yang ingin melakukan pinjaman luar negeri harus memiliki peringkat utang minimum BB-.
“Dia harus dapat credit rating bisa si debitur atau surat utangnya harus ada peringkatnya minimal BB- yang memberikan bisa rating domestik atau luar negeri masih bisa memilih,” ucapnya.
Namun sayangnya, dari ketiga pokok aturan itu masih banyak perusahaan yang belum menerapkan credit rating. Padahal beleid ini sudah diterapkan sejak awal tahun 2016 lalu. Bank Sentral mencatat dari 2.700 korporasi, baru 27 persen perusahaan yang menerapkannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More