Jakarta–Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank (PBI KPPK/ Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian), meminta semua korporasi nonbank untuk mengelola utang luar negeri (ULN) secara baik.
Ada tiga hal yang diminta BI kepada korporasi nonbank yang memiliki ULN. Pertama, BI meminta korporasi tersebut untuk menerapkan rasio lindung nilai (hedging) guna memitigasi risiko currency mismatch. Kedua, rasio antara total aset valas terhadap kewajiban valas jangka pendek minimal sebesar 70 persen.
“Ini agar risiko kalau likuditas valas oleh debitur tidak mencukupi (liquidity mismatch),” ujar Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Jakarta - Banyak orang masih percaya bahwa penyakit kritis hanya untukusia lanjut. Selama tubuh terasa kuat dan aktivitas berjalan normal, risiko kesehatan sering dianggap sebagai kekhawatiran “nanti saja”. Padahal, tren global menunjukan cerita berbeda yang mana penyakit kritis kini juga sering terjadi pada usia produktif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 16 September… Read More
Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More
Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More