Pengecualian Pajak BPKH Berikan 4 Manfaat

Pengecualian Pajak BPKH Berikan 4 Manfaat

Jakarta – Pemerintah telah resmi membebaskan pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Kepala BPKH Anggito Abimanyupun menyambut positif stimulus tersebut. Menurutnya, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian syariah, calon jamaah haji hingga bagi kinerja BPKH kedepannya.

“Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” kata Anggito dalam acara The Finance Forum dengan tema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, Rabu 10 Maret 2021.

Lebih lanjut Anggito menjelaskan, manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah. Sedangkan manfaat ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

Sementara untuk manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah kedepannya. “Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” tukas Anggito.

Sebagai informasi saja, BPKH masih berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi. Tercatat untuk saldo dana haji yang dikelola BPKH pada akhir tahun 2020 sebesar Rp143,1 triliun atau meningkat 15,08% jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News