Jakarta – Masa depan pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi terancam oleh adanya reformasi sistem keuangan yang direncanakan oleh pemerintah baik melalui Perppu maupun revisi UU BI. Pasalnya, pengawasan sektor keuangan terutama Industri Keuangan Non Bank (IKNB) saat ini justru harus diperkuat dan dilakukan secara independen.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat Perbankan Viraguna Bagoes Oka, saat dihubungi Infobanknews, di Jakarta, Selasa, 22 September 2020. “Pengawasan IKNB oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini perlu diperkuat oleh aturan maupun pola pengawasan yg kredibel dan independen dan trusted,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan legislatif juga perlu mencari opsi pendanaan yang kredibel dan perlu adanya dewan pengawas. “Perlu dipikirkan sumber pendanaan yang kredibel dan adanya dewan pengawas OJK yang bisa memastikan kinerja OJK yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Viraguna menambahkan, OJK harus melakukan pengawasan OJK secara profesional dan dijauhkan dari intervensi serta diukur kinerjanya.
“Di mana pemimpinnya sewaktu-waktu bisa dicopot kalau tidak mencapai target atau kinerjanya tidak sesuai management contract, dan terbebas dari intervensi pemerintah, DPR, dan lembaga yudikatif maupun politik,” pungkasnya. (*)