News Update

Pengadilan Tipikor Vonis Eks Dirjen Kemenkeu 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Poin Penting

  • Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan Jiwasraya.
  • Hakim menilai Isa sebagai regulator membuka jalan Jiwasraya tetap beroperasi meski insolven, sehingga merugikan pemegang polis.
  • Vonis disertai denda Rp100 juta, dengan pertimbangan memberatkan dan meringankan, termasuk faktor krisis keuangan global 2008.

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pengadilan menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Rabu, 8 Januari 2026.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Isa dengan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Sang Dirjen Depkeu Jadi Tersangka, Korban atau Kriminalisasi Kebijakan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai regulator telah memberi ruang bagi Jiwasraya untuk terus menjalankan kegiatan usaha dan memasarkan produk asuransi, meskipun perusahaan berada dalam kondisi insolven.

Kondisi tersebut dinilai berdampak luas karena berujung pada kerugian yang dialami para pemegang polis, sekaligus tidak sejalan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Isa diketahui belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil Isa terjadi dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Majelis hakim juga menilai Isa memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut.

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya

Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

HSBC Resmikan Wealth Center di Surabaya, Begini Targetnya

Poin Penting HSBC membuka Wealth Center pertama di Surabaya, menjadi yang kelima di Indonesia dan… Read More

5 hours ago

Bank Muamalat Genjot Kembali Pembiayaan Emas Syariah

Gebrakan Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Emas SyariahKepercayaan dan minat masyarakat yang tinggi terhadap emas sebagai… Read More

6 hours ago

BEI Pastikan Kenaikan Free Float ke 15 Persen Tak Ganggu Minat IPO

Poin Penting BEI berencana menaikkan aturan free float menjadi 15 persen secara bertahap untuk menyesuaikan… Read More

6 hours ago

KrediOne Perkuat Transformasi Digital, Fokus Layanan dan Perlindungan Konsumen

Poin Penting KrediOne memperkuat transformasi digital melalui sistem berbasis teknologi dan data untuk meningkatkan kualitas… Read More

6 hours ago

AXA Mandiri Luncurkan Produk Wealth Signature Berbasis Dolar AS, Ini Keuntungannya

Poin Penting AXA Mandiri meluncurkan Wealth Signature USD, asuransi dwiguna berbasis dolar AS yang menggabungkan… Read More

7 hours ago

Sawit Ilegal Ditertibkan, BKPM Dorong Solusi Jaga Pasokan Industri Hilir

Poin Penting BKPM khawatir penyitaan 4-5 juta ha lahan sawit ilegal pada 2026 berpotensi mengganggu… Read More

8 hours ago