News Update

Pengadilan Tipikor Vonis Eks Dirjen Kemenkeu 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Poin Penting

  • Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan Jiwasraya.
  • Hakim menilai Isa sebagai regulator membuka jalan Jiwasraya tetap beroperasi meski insolven, sehingga merugikan pemegang polis.
  • Vonis disertai denda Rp100 juta, dengan pertimbangan memberatkan dan meringankan, termasuk faktor krisis keuangan global 2008.

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pengadilan menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Rabu, 8 Januari 2026.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Isa dengan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Sang Dirjen Depkeu Jadi Tersangka, Korban atau Kriminalisasi Kebijakan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai regulator telah memberi ruang bagi Jiwasraya untuk terus menjalankan kegiatan usaha dan memasarkan produk asuransi, meskipun perusahaan berada dalam kondisi insolven.

Kondisi tersebut dinilai berdampak luas karena berujung pada kerugian yang dialami para pemegang polis, sekaligus tidak sejalan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Isa diketahui belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil Isa terjadi dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Majelis hakim juga menilai Isa memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut.

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya

Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Premi Asuransi Jiwa Turun 0,75 Persen Jadi Rp297,88 Triliun per November 2025

Poin Penting Industri PPDP tetap stabil, ditopang tingkat solvabilitas tinggi dan permodalan solid, meski premi… Read More

1 hour ago

Ini 3 Pesan OJK untuk Direksi BEI Periode 2026-2030

Poin Penting Pemilihan Direksi BEI 2026–2030 dinilai OJK sebagai momentum strategis untuk memperkuat kualitas dan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke Level 8.960, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG menguat pada sesi I perdagangan 9 Januari, naik 0,39 persen ke level 8.960,23… Read More

1 hour ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank-bank Nasional Perkuat Kredit Korporasi

Poin Penting Pembiayaan korporasi tetap krusial sebagai instrumen pendanaan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi Perbankan… Read More

2 hours ago

OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Poin Penting OJK menerima 303 permintaan sandbox, dengan sembilan peserta terdaftar, termasuk empat berbasis aset… Read More

2 hours ago

OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp506,82 Triliun

Poin Penting Piutang multifinance mencapai Rp506,82 triliun per November 2025, tumbuh 1,09% YoY, didorong pembiayaan… Read More

2 hours ago