News Update

Pengadilan Tipikor Vonis Eks Dirjen Kemenkeu 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Poin Penting

  • Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan Jiwasraya.
  • Hakim menilai Isa sebagai regulator membuka jalan Jiwasraya tetap beroperasi meski insolven, sehingga merugikan pemegang polis.
  • Vonis disertai denda Rp100 juta, dengan pertimbangan memberatkan dan meringankan, termasuk faktor krisis keuangan global 2008.

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pengadilan menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Rabu, 8 Januari 2026.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Isa dengan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Sang Dirjen Depkeu Jadi Tersangka, Korban atau Kriminalisasi Kebijakan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai regulator telah memberi ruang bagi Jiwasraya untuk terus menjalankan kegiatan usaha dan memasarkan produk asuransi, meskipun perusahaan berada dalam kondisi insolven.

Kondisi tersebut dinilai berdampak luas karena berujung pada kerugian yang dialami para pemegang polis, sekaligus tidak sejalan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Isa diketahui belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil Isa terjadi dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Majelis hakim juga menilai Isa memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut.

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya

Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Fit and Proper Test OJK, Darmansyah Dorong Pengawasan Digital dan Sinergi Lintas Lembaga

Poin Penting Darmansyah menilai konsolidasi internal OJK penting agar seluruh organisasi memiliki arah yang sama… Read More

5 mins ago

Pemerintah Siapkan RUU Perumahan, Menteri Ara: Pak Hashim Sudah Setuju

Poin Penting: Pemerintah menyiapkan RUU Perumahan yang telah mendapat persetujuan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.… Read More

31 mins ago

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Sudah Tembus Rp346,1 Triliun di Februari 2026

Poin Penting Belanja pemerintah pusat hingga Februari 2026 mencapai Rp346,1 triliun (11 persen pagu APBN),… Read More

37 mins ago

Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,4 Persen Jadi Rp245,1 Triliun

Poin Penting Penerimaan pajak Februari 2026 mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen atau 10,4 persen… Read More

57 mins ago

Fit and Proper Test OJK, Agus Sugiarto Soroti Hal Ini

Poin Penting Perlindungan industri asuransi dari klaim tidak berdasar dinilai krusial, selain upaya menghadirkan skema… Read More

57 mins ago

Transparansi dan Reformasi Dorong Pasar Modal Indonesia Naik Kelas

Poin Penting Pasar modal Indonesia dinilai memasuki fase reformasi untuk meningkatkan daya saing global melalui… Read More

1 hour ago