News Update

Pengadilan Tipikor Vonis Eks Dirjen Kemenkeu 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Poin Penting

  • Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan Jiwasraya.
  • Hakim menilai Isa sebagai regulator membuka jalan Jiwasraya tetap beroperasi meski insolven, sehingga merugikan pemegang polis.
  • Vonis disertai denda Rp100 juta, dengan pertimbangan memberatkan dan meringankan, termasuk faktor krisis keuangan global 2008.

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pengadilan menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Rabu, 8 Januari 2026.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Isa dengan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Sang Dirjen Depkeu Jadi Tersangka, Korban atau Kriminalisasi Kebijakan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai regulator telah memberi ruang bagi Jiwasraya untuk terus menjalankan kegiatan usaha dan memasarkan produk asuransi, meskipun perusahaan berada dalam kondisi insolven.

Kondisi tersebut dinilai berdampak luas karena berujung pada kerugian yang dialami para pemegang polis, sekaligus tidak sejalan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Isa diketahui belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil Isa terjadi dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Majelis hakim juga menilai Isa memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut.

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya

Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

DEN Beberkan Jurus Tarik Minat Investor Asing

Poin Penting DEN mendorong deregulasi untuk menarik relokasi rantai pasok global dan memaksimalkan investasi masuk… Read More

26 mins ago

Tukar Uang di PINTAR BI Dibuka Lagi 26 Februari, Ini Syarat dan Caranya

Poin Penting PINTAR BI menjadi satu-satunya kanal resmi pemesanan tukar uang baru 2026 dengan batas… Read More

33 mins ago

11 Tahun Tak Cair, DPR Desak Negara Tuntaskan Pesangon Eks Karyawan Merpati

Poin Penting Netty soroti pesangon eks pekerja Merpati belum tuntas, bahkan diganti surat pengakuan utang… Read More

50 mins ago

Jelang RDG BI, IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.289

Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,25% ke 8.289,08 jelang RDG Bank Indonesia, setelah dibuka… Read More

51 mins ago

Di AS, Prabowo Klaim RI Lebih Dulu Terapkan Efisiensi Anggaran, Hemat USD18 Miliar

Poin Penting Prabowo klaim Indonesia lebih dulu terapkan efisiensi anggaran dibanding AS, dengan penghematan mencapai… Read More

1 hour ago

DEN Nilai Stimulus Likuiditas Belum Mampu Dongkrak Kredit Perbankan

Poin Penting Dewan Ekonomi Nasional mencatat kredit perbankan (termasuk BPR) hanya tumbuh 7,9 persen yoy,… Read More

1 hour ago