Poin Penting
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pengadilan menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Rabu, 8 Januari 2026.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Isa dengan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Sang Dirjen Depkeu Jadi Tersangka, Korban atau Kriminalisasi Kebijakan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai regulator telah memberi ruang bagi Jiwasraya untuk terus menjalankan kegiatan usaha dan memasarkan produk asuransi, meskipun perusahaan berada dalam kondisi insolven.
Kondisi tersebut dinilai berdampak luas karena berujung pada kerugian yang dialami para pemegang polis, sekaligus tidak sejalan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Isa diketahui belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil Isa terjadi dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Majelis hakim juga menilai Isa memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut.
Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya
Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. (*)
Poin Penting DEN mendorong deregulasi untuk menarik relokasi rantai pasok global dan memaksimalkan investasi masuk… Read More
Poin Penting PINTAR BI menjadi satu-satunya kanal resmi pemesanan tukar uang baru 2026 dengan batas… Read More
Poin Penting Netty soroti pesangon eks pekerja Merpati belum tuntas, bahkan diganti surat pengakuan utang… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,25% ke 8.289,08 jelang RDG Bank Indonesia, setelah dibuka… Read More
Poin Penting Prabowo klaim Indonesia lebih dulu terapkan efisiensi anggaran dibanding AS, dengan penghematan mencapai… Read More
Poin Penting Dewan Ekonomi Nasional mencatat kredit perbankan (termasuk BPR) hanya tumbuh 7,9 persen yoy,… Read More