Jakarta – Penetapan tersangka terhadap pemegang saham pengendali dalam kasus Wanaartha Life (WAL) dinilai penuh kejanggalan. Berbagai pihak menyatakan keheranannya terhadap penetapan itu. Apalagi, penersangkaan malah disematkan kepada para pihak yang berupaya membenahi perusahaan akibat tindakan direksi dan manajemen lama.
Upaya praperadilan sendiri, ditempuh karena langkah mereka memperhatikan nasib para nasabah menjadi terhalang karena penetapan tersangka ini, terutama proses restrukturisasi bagi nasabah WAL. “Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” ujar Kuasa Hukum ketiga tersangka, Fajri Yusuf, 1 September 2022.
Fajri menekankan, pemegang saham selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan pihak Kepolisian demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi lama dan manajemen lama Wanaartha Life.
Sayangnya, upaya untuk mempertanyakan ini kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri harus menunggu lebih lama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan praperadilan awal pekan ini.
“Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” jelasnya lagi.
Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, diterangkan Fajri, merupakan pemegang saham pada PT. Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di Wanaartha Life. Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing WAL.
“Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun karena (pemegang saham.red) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini,” ucapnya.
Selain itu, pemegang saham juga sudah melakukan penggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu, kata Fajri, Wanaartha Life telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan oleh para nasabah ke Bareskrim Polri.
“Yang saat ini klien kami lakukan, selain mempertahankan nama baik Wanaartha yang sudah berdiri sejak lama, juga memperhatikan nasib para pemegang polis/ nasabah tentunya,” terang Fajri.
Terhadap upaya hukum ini, sejumlah pemegang polis menegaskan dukungan. “Dengan menempuh langkah ini (praperadilan), berarti ada keyakinan owner bahwa dirinya tidak bersalah dan benar-benar ingin melakukan upaya-upaya mengembalikan simpanan kami. Itu tabungan keluarga saya. Kami simpan bertahun-tahun. Saat ini bahkan tidak bisa saya pakai untuk berobat,” ucap salah satu pemegang polis, Shanty.
Shanty khawatir bila penetapan tersangka pemegang saham berlanjut, maka akan membuat semua upaya pengembalian dana ke nasabah akan deadlock. “Saya tetap berusaha berpikir asas praduga tak bersalah. Semoga semua upaya hukum bisa menunjukkan kebenaran pada akhirnya,” harap dia.
Mantan manajemen Wanaartha Life, Mahal juga berharap praperadilan dapat memulihkan nama baik ketiga tersangka, termasuk Evelina. “Jujur saya kaget. Padahal Ibu Evelina benar-benar mau memajukan asuransi di Indonesia,” ucapnya.
Dia meyakini pemegang saham tidak akan melakukan tindakan yang disangkakan pada mereka. Sebab Wanaartha Life merupakan legacy dari keluarga. Jadi, tidak mungkin merusak reputasi perusahaan keluarga.
“Saya yakin Ibu Evelina tidak bersalah. Saya lihat beliau tidak mau mencelakakan perusahaan sendiri. Ibu Evelina Komisaris WAL, dia juga Sekjen Asuransi ASEAN. Dia ke kantor hanya untuk urusan urgent. Karena selalu aktif di luar untuk mewakili WAL,” katanya.
Terkait upaya praperadilan, Mahal dan kalangan pemegang polisi mendukung apa yang dilakukan pemegang saham.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar singkat menyebut, langkah ketiga tersangka memohon praperadilan merupakan langkah yang menurutnya sah. Pemegang saham yang merasa keberatan terhadap penetapan tersangka, harus mengajukan keberatan formal melalui upaya hukum tersebut. (*)