Poin Penting:
- Intensifikasi pajak hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp74,8 triliun atau tumbuh 33 persen secara tahunan.
- Tax buoyancy semester I 2026 naik menjadi 2,25, tertinggi sepanjang periode yang dipaparkan DJP.
- DJP menilai kapasitas pemungutan pajak mulai terlepas dari ketergantungan terhadap boom harga komoditas global.
Jakarta – Pajak menjadi penopang utama penerimaan negara pada semester I 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kualitas penerimaan kini semakin kuat karena tidak lagi bergantung pada lonjakan harga komoditas global.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi program intensifikasi penerimaan mencapai Rp74,8 triliun atau tumbuh 33 persen secara tahunan (year on year/yoy).
DJP menilai kenaikan tersebut mempercepat pencapaian target penerimaan negara tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pertumbuhan itu mencerminkan perbaikan kualitas penerimaan.
“Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, dikutip Antara, Senin (13/7).
Baca juga: PPh Marketplace Berpotensi Timbulkan Pajak Ganda, Integrasi Data Jadi Kunci
Pajak Tumbuh di Seluruh Fungsi Pengawasan
Kinerja pajak meningkat di seluruh fungsi pengawasan perpajakan. Kontributor terbesar berasal dari kegiatan pengawasan dengan penerimaan Rp34,7 triliun atau naik 42,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp30,4 triliun atau meningkat 31,2 persen. Sementara itu, penegakan hukum menyumbang Rp1,4 triliun atau tumbuh 56,8 persen.
Adapun penerimaan dari kegiatan penagihan tercatat Rp8,2 triliun. Nilai tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan semester I tahun lalu.
Tax Buoyancy Capai Rekor Baru
Selain pertumbuhan penerimaan, DJP juga mencatat perbaikan indikator pajak melalui tax buoyancy.
Pada semester I 2026, angkanya mencapai 2,25 atau melampaui rekor sebelumnya sebesar 2,22 yang tercatat pada 2022.
Menurut Bimo, capaian tersebut menunjukkan sistem perpajakan semakin efektif dalam menangkap pertumbuhan ekonomi.
“Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25 persen. Artinya di setiap 1 persen dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25 persen tambahan penerimaan pajak,” jelasnya.
Baca juga: Purbaya Kaji Ulang Aturan Pajak JHT usai Terima Masukan Said Iqbal
DJP Sebut Tak Lagi Bergantung pada Harga Komoditas
Bimo menilai peningkatan kapasitas pemungutan terjadi di tengah normalisasi harga komoditas global.
Kondisi itu menjadi indikator bahwa penerimaan negara tidak lagi bergantung pada siklus boom komoditas seperti beberapa tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan harga batu bara kini berada di kisaran 134 dolar AS per ton. Sementara itu, harga minyak mentah, nikel, dan bijih besi juga mengalami moderasi sekitar 21 hingga 34 persen.
Meski harga komoditas melemah, penerimaan tetap tumbuh kuat. Kondisi tersebut, menurut DJP, menjadi bukti kapasitas pemungutan pajak semakin solid.
“Artinya taxing capacity kita, Direktorat Jenderal Pajak hari ini, itu sudah mulai terlepas. Sudah bisa mulai terlepas dari fragility, ketergantungan terhadap commodity price, dari lonjakan harga komoditas,” ujar Bimo.
Ke depan, DJP optimistis penguatan kualitas administrasi dan pengawasan akan menjaga tren penerimaan pajak tetap positif, meski tidak lagi ditopang oleh lonjakan harga komoditas dunia. (*)
Editor: Galih Pratama


