Penerimaan Pajak Negara Sudah 64,56 persen dari Target APBN 2023, jadi Segini

Penerimaan Pajak Negara Sudah 64,56 persen dari Target APBN 2023, jadi Segini

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak negara sampai dengan Juli 2023 mencapai Rp1.109,10 triliun atau 64,56 persen dari target APBN 2023 atau tumbuh 7,8 persen secara tahunan (yoy). 

Jumlah tersebut, berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp636,56 triliun, naik 6,98 persen atau mencapai 72,86 persen dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp417,64 triliun atau naik 10,60 persen atau 56,21 persen dari target APBN.

Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Sudah Capai Rp13,87 Triliun dari 139 Perusahaan Pemungut

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp9,60 triliun, naik 44,76 persen atau 23,99 persen dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp45,31 triliun, turun 7,99 persen atau 73,74 persen dari target APBN.

“Kinerja penerimaan pajak negara Januari – Juli 2023 masih tumbuh positif single digit, terutama didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik pada semester I 2023. Untuk PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi,” jelas Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Jumat 11 Agustus 2023.

Menurut Menkeu, kinerja penerimaan pajak negara terus mengalami perlambatan yang terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS (program pengungkapan sukarela).

“Sehingga pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan tidak setinggi tahun lalu namun masih tumbuh positif. Kita harus tetap waspada kalau dilihat secara bulan ke bulan (mtm) penerimaan pajak di Juni dan Juli mengalami negatif, ini adalah koreksi untuk menuju normalisasi,” katanya.

Baca juga: Kemenkeu Dorong Negara Asean Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan di Negara Kawasan

Dia merinci, hingga Juli 2023, PPh 21 masih tumbuh tinggi sebesar 18,1 persen, PPh OP tumbuh 2,5 persen, PPh Badan tumbuh 24,2 persen, PPh 26 tumbuh 30,7 persen, dan PPN DN tumbuh 17,6 persen.

Sedangkan terdapat pajak yang terkontraksi yaitu, PPh 22 Impor terkontraksi -4,2 persen, PPh Final -44,0 persen, dan PPN Impor -2,1 persen. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News