Pendanaan Pemerintah Dalam RUU PPKSK Bakal Dihapus

Pendanaan Pemerintah Dalam RUU PPKSK Bakal Dihapus

Jakarta–Pemerintah akhirnya mengajukan usulan penghapusan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK), yang terkait dengan opsi pendanaan dari Pemerintah.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, penghapusan opsi pendanaan dari Pemerintah karena merupakan penyesuaian dari ruh RUU tersebut yang menekankan soal bail-in dan menjaga anggaran negara dari exposure ketika terjadi krisis di perbankan.

“Inti dari RUU ini adalah pada bail-in dimana OJK akan melaksanakannya dengan POJK. Pasal-pasal sudah disepakati dengan nafas bail-in kita harap enggak ada lagi bail-out dan menjaga APBN tidak terekspos langsung dengan permasalahan perbankan,” kata Bambang dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Kamis, 10 Maret 2016.

Pasal-pasal yang diusulkan dihapuskan adalah pasal 6 huruf K, soal pembelian SBN oleh BI pada pasar perdana. Kemudian pasal 39 ayat (1) soal pemberian jaminan atas pinjaman serta pinjaman terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika dalam kondisi krisis LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penangan permasalahan bank, Pasal 41 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat mendukung pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan dengan pemberian jaminan atas pinjaman, atau pinjaman kepada LPS. Serta keseluruhan Bab tentang Pendanaan dari mulai pasal 49 hingga 51.

“Ini seluruh bab hilang, kemudian ada penjelasan umum di paragraf enam, yang bunyinya dukungan negara hanya dapat dilakukan dalam kondisi krisis keuangan melalui dukungan pendanaan pada LPS jika dana kelolaan tidak mencukupi, ini dihapus sebagai konsekuensi soal pendanaan yang dihapus,” tambah Bambang. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News