Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
Page 2

Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya


Dokumen dan Ketentuan Administratif

Seluruh proses Pendaftaran Calon ADK OJK dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Dokumen yang wajib diunggah antara lain:

  • Pas foto terbaru berwarna.
  • Scan KTP.
  • SPT Tahunan dua tahun terakhir (2023 dan 2024).
  • LHKPN atau LHKASN (bagi penyelenggara negara).
  • Ijazah pendidikan terakhir.
  • Dokumen pendukung pengalaman kerja dan sertifikat keahlian (jika ada).
  • SKCK dari Mabes Polri atau Polda.
  • Surat izin tertulis dari atasan bagi yang masih aktif menjabat.
  • Surat pernyataan tidak pailit, tidak pernah dipidana, dan kesediaan mengikuti seluruh proses seleksi.

Baca juga: Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Selain dokumen administratif, peserta diwajibkan menyusun makalah maksimal 1.500 kata mengenai kondisi industri jasa keuangan saat ini dan ke depan, termasuk gagasan penguatan kelembagaan serta peran strategis OJK. Seluruh dokumen diunggah dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 10 MB.

Empat Tahap Seleksi

Seleksi calon ADK OJK dilaksanakan dalam empat tahap, meliputi seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen dan pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara.

Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs pendaftaran.

Baca juga: Friderica Widyasari Dewi Buka-bukaan soal Seleksi Calon Pimpinan OJK

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian keterangan resmi Bank Indonesia.

Pansel juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. (*) Prima Gumilang

Related Posts

News Update

Netizen +62