Jakarta – Penanganan permasalahan KSP Indosurya oleh penegak hukum dianggap sudah salah sejak awal. Semestinya, penanganan koperasi diselesaikan dengan prosedural koperasi terlebih dulu agar anggota tidak dirugikan. Pengamat koperasi, Suroto yang juga CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat) menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi koperasi yang sedang bermasalah, dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu.
“Pemerintah dan Satgas yang tangani itu telah membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal yang paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu. Dibuat Rapat Anggota dan Pemerintah tugasnya mengawal agar Rapat Anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya,” ujarnya dikutip 8 Desember 2023.
Jika memang masalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya dan diatasi masalahnya. Jika memang pengurusnya melakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Namun kata dia, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali. Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota.
Sementara Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut, kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum untuk negara bisa lebih menjaga kehati-hatian. Ia menyebut homologasi harus dipenuhi. “Hasil homologasi itu merupakan ranah perdata. Jika perdata tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset,” ucapnya.
Hal sama ditegaskan Pakar Hukum dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar. Seharusnya, tambah dia, seluruh pihak dapat menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para nasabah Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut. “Kalau sudah ada putusan PKPU ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya,” paparnya.
Menurutnya, saat ini Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU. Jadi, tidak bisa dipidanakan. “Pembayaran akan diatur oleh kuratornya,” singkat Abdul Fickar
Dihubungi terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir berpendapat, dalam persoalan KSP Indosurya, apakah jaksa diharuskan mengetahui bahwa pengumpulan dana dari masyarakat itu seperti apa. “Kalau masalah utang piutang, yang berhubungan dengan kepailitan, terus muncul homologasi dan itu sedang dalam suatu proses, memang homologasi itu adalah bagian dari hukum perdata,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, dari awal perkara pidana yang kemudian membebaskan Henry Surya, harus dijelaskan pidana apa yang diduga dilakukan oleh Henry Surya itu. “Kalau itu pidana penggelapan, berarti itu bisa dibuktikan uang itu digunakan untuk bisnis atau untuk kepentingan pribadinya atau yang lainnya yang menyebabkan dia tidak bisa atau gagal bayar,” tukas dia.
Namun lanjutnya, jika sudah mulai diselesaikan berdasarkan prinsip hukum perdata, kepailitan dan homologasi, akhirnya hakim akan menilai hal tersebut bagian dari hukum keperdataan. (*)