Poin Penting:
- Pemprov DKI Jakarta memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2026.
- Wajib pajak dapat melunasi tunggakan PKB dan BBNKB tanpa dikenakan sanksi administratif atau bunga keterlambatan.
- Pramono Anung mengingatkan bahwa program pemutihan pajak belum tentu kembali digelar pada tahun depan.
Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berlangsung hingga Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut karena tidak ada jaminan program serupa akan kembali digelar pada tahun depan.
Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan.
“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Baca juga: Digitalisasi Pajak Daerah jadi Tantangan Baru Dunia Usaha
Pemutihan Pajak Diberikan dalam Rangka HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dihadirkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta serta HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Wajib Pajak Bisa Melunasi Tunggakan Tanpa Bunga
Dalam pelaksanaannya, program ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat karena pembayaran tunggakan pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa tambahan beban sanksi administratif.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan apabila harus membayar tunggakan beserta denda yang telah terakumulasi.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan periode program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada Agustus 2026.
Baca juga: Ditjen Pajak Usulkan Anggaran Rp5,4 Triliun pada 2027 untuk Pengelolaan Penerimaan Negara
Pramono Minta Warga Tidak Menunda Pembayaran Pajak
Meski memberikan keringanan melalui program pemutihan pajak, Pramono mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebijakan tersebut sebagai alasan untuk sengaja menunda pembayaran pajak kendaraan.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan kebijakan khusus yang tidak selalu tersedia setiap tahun.
“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. (*)
Editor: Yulian Saputra


