Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan anggaran dalam pelaksanaan APBN 2016. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementrian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016. Instruksi tersebut diperkuat oleh surat dari Kementrian Keuangan terkait Penghemata Pemotongan Anggaran, yang intinya, Menkeu meminta agar setiap K/L melakukan penghematan dan pemotongan belanja pada APBN-P 2016.
Dalam rangka menindaklnjuti instruksi presiden tersebut, Kemenkeu melakukan rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR Senayan, Jakarta pada Kamis 9 Juni 2016.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, prioritas utama belanja yang harus dihemat/dipotong adalah belanja operasional yang tidak prioritas dan belanja non-operasional yang tidak prioritas. Adapun jenis belanjanya meliputi perjalanan dinas, konsinyering, rapat kerja, seminar, belanja iklan maupun belanja jasa lainnya yang tidak prioritas.
Bambang mengaku, Kemenkeu sendiri juga diminta menghemat Rp1,47 triliun anggarannya. Fokus penghematan adalah belanja operasional lainnya seperti seminar, konsinyering, rapat koordinasi, perjalanan dinas, anggaran yang memang sudah diblokir, dan belanja modal yang belum dilelang. Meski melakukan penghematan, Ia memastikan kinerja Kementerian Keuangan tidak akan terganggu.
“Pengurangan anggaran ini tidak akan mengganggu outcome dari Kemenkeu,” imbuhnya.(*)