Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang rata-rata mencapai 12%. Meskipun demikian, kenaikan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dibatasi hingga maksimal 4,5%.
Menkeu mengungkapkan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk menekan angka konsumsi rokok. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2021, konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Kebijakan CHT 2022 ini diharapkan akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0% per tahun. Sehingga masyarakat bisa lebih sehat dan sejahtera.
“Dibandingkan komoditas lain lebih memilih rokok terutama bagi masyarakat keluarga miskin daripada untuk tingkatkan produktivitas, daya tahan, kesehatan untuk sumber protein seperti ayam telur dan berbagai kebutuhan tempe, roti, dan lain-lain. Rokok jelas sangat jauh lebih tinggi,” jelas Sri Mulyani pada paparan virtualnya, dikutip 14 Desember 2021.
Dengan demikian, pokok-pokok perubahan kebijakan CHT tahun 2022 yang akan dimulai Januari 2022 adalah (i) penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12% dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5%, (ii) penyederhanaan struktur tarif menjadi 8 layer (simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM), dan (iii) optimalisasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.
Sedangkan, penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5%, dengan tarif cukai spesifik. (*)
Editor: Rezkiana Np